Laporan Ketum PB Keppmi ke KPK Dinilai Tak Berdasar, Pemda Muna Barat Bakal Mengambil Tindakan Tegas

- 23 Juni 2023, 06:10 WIB
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana /Hasan Jufri/kendarikita.com

KENDARI KITA - Laporan Ketua Umum PB Kerukunan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (Keppmi), Meky Yadi Saputra di KPK RI terhadap Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri di dinilai melanggar UU ITE dan KUH Pidana.

Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar bakal mengambil tindakan tegas atas laporan PB Kepmmi tersebut.

Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana saat ditemui wartawan kendarikita.com.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Baru Korupsi Pertambangan di WIUP PT Antam, Begini Peran Dirut PT LAM

Yuliana mengatakan, langkah Ketua PB Kepmmi yang melaporkan PJ Bupati Muna Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 22 Juni 2023, tak berdasar alias mengada-ada.

"Laporan atas dugaan pengaturan lelang proyek yang dituduhkan Meky Yadi Saputra kepada Pj Bupati Muna Barat salah sasaran, dan tanpa dilandasi bukti yang ada, kemudian dibagikan melalui media diduga telah melanggar UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Yuliana, Kamis 22 Juni 2023.

Atas tuduhan itu, kata dia, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada Meky Yadi Saputra, berupa laporan balik atas laporan yang ada kepada pihak kepolisian, atas dugaan penghinaan dan berita bohong (hoaks) kepada Pj Bupati Muna Barat sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT LAM Tersangka Baru Korupsi Pertambangan di WIUP Antam

"Pj Bupati Muna Barat telah menginstrusikan kepada jajaran pemerintahan daerah, agar dalam lelang proyek memperhatikan beberapa prinsip dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana dimuat dalam Perpres nomor 12 tahun 2021, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel," kata Yuliana.

Ia juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengimbau kepada para pihak, karena kepentingan tertentu untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong atau hoax. Karena ketika itu dilakukan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum.

"Jangan karena kepentingan tersebut kita mudah menyebar berita bohong. Ingat, ada aturan yang mengikat kita dalam berbuat dan bertindak," tambah Yuliana.

Baca Juga: Sektor Perbankan Dominasi Industri Keuangan di Sultra, Total Aset Tembus 6,79 Persen

Yuliana menjelaskan, setiap informasi yang berupa fitnah, penghinaan, hoaks, menyerang martabat seseorang dan merugikan masyarakat Muna Barat harus dilakukan langkah tegas demi kemajuan Muna Barat.

"Namun, kritik yang membangun, Pemda Muna Barat sangat terbuka demi pengawasan dan kelancaran jalanya pemerintahan," pungkasnya

Di tempat berbeda, Kepala Bagian (Kabag) Urusan Layanan Pengadaan (ULP) Muna Barat, Abdul Syawal Pino mengatakan, bahwa dalam proses Pengadaan barang dan Jasa di Muna Barat telah transparan, sebagaimana dimuat dalam Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Permintaan Melonjak, Stok Hewan Kurban di Konawe Cukup

"Kita transparan dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa," singkatnya. (Hasan Jufri) ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x