Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT LAM Tersangka Baru Korupsi Pertambangan di WIUP Antam

- 22 Juni 2023, 16:03 WIB
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat mengumumkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Tbk.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat mengumumkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Tbk. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam tbk di blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penetapan tersangka baru itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya, Kamis 22 Juni 2023.

Patris Yusrian Jaya mengungkapkan peran OPN dalam aktivitas pertambangan di WIUP PT Antam.

Baca Juga: Sektor Perbankan Dominasi Industri Keuangan di Sultra, Total Aset Tembus 6,79 Persen

Patris Yusrian Jaya menyebutkan, tersangka OPN berperan menandatangani KSO dengan PT. Antam.

"Tersangka juga melakukan perekrutan 38 perusahaan sebagai mitranya,” kata Kejati Sultra.

Lebih lanjut, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejati Sultra tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT LAM, Windu Aji Sutanto.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP PT Antam, Penyidik Kejati Sultra Dalami Keterlibatan 38 Perusahaan Tambang

Patris Yusrian Jaya menambahkan, bahwa pihaknya tengah menelusuri keterlibatan Windu Aji dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x