Belanja Barang dan Jasa di Muna Barat Wajib Melalui e-Katalog

- 21 Juni 2023, 15:37 WIB
Pj Bupati Muna Barat, Bahri.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri. /Jufri Hasan/kendarikita.com

KENDARI KITA - Upaya percepatan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan proses pengadaan melalui e-purchasing atau belanja melalui katalog elektronik (e-Katalog).

Metode e-purchasing merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat serta memberikan rasa aman, dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Muna Barat Nomor 100.3.4.2/27/2023, sebagai langkah tindak lanjut dari surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2023, tentang afirmasi belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui e-purchasing.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Ditemukan Tak Bernyawa di Asrama Bidik Misi

"Olehnya itu, kepada seluruh OPD, baik KPA, PPK atau PP dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa melihat urutan prioritas," ungkap Bahri.

Urutan prioritas itu, yakni pertama, dilakukan melalui metode e-purchasing yang telah ada dalam katalog, apabila barang/jasa tidak tersedia di katalog maka dilakukan metode pemilihan selain e-purchasing atau e-tendering.

Kedua, meningkatkan produk dalam negeri melalui produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan menetapkan paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja.

Baca Juga: Kepala Desa Wanseriwu Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Bayi Kembar di Muna Barat

"Jadi kalau ada pengadaan Rp 100 juta, maka wajib 30 persen untuk dukungan penggunaan produk dalam negeri khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi," katanya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x