Pemkab Konawe dan Kejari Teken Nota Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- 21 Juni 2023, 15:58 WIB
Pemkab dan Kejari Konawe teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pemkab dan Kejari Konawe teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu 21 Juni 2023.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Datun, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir Menca,

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir Menca, Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, Bupati Konkep, Amrullah, Bupati Konut yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Konut, Abuhaera, Jaksa Pengacara Negara, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing kabupaten.

Baca Juga: Belanja Barang dan Jasa di Muna Barat Wajib Melalui e-Katalog

Kajari Konawe, Musafir Menca mengatakaan, kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara, dari Jaksa Pengacara Negara bagi kabupaten dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.

"Pemerintah Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan membangun kemitraan dengan kejaksaan dalam bentuk upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan adalah langkah pertama. Kemudian nanti akan ada tindak lanjutnya dalam bentuk surat kuasa khusus.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Ditemukan Tak Bernyawa di Asrama Bidik Misi

"Jadi, pemerintah daerah nanti ini memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan suatu tindakan, apa yang menjadi kebutuhan mereka, nanti itu dituangkan dalam surat kuasa khusus," terangnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x