Pekerja Rumah Tangga Rentan Jadi Korban Kekerasan, DPR RI: RUU PPRT Berikan Jaminan Keadilan

- 22 Februari 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) /Pikbest/

KENDARI KITA-Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya, mengatakan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan menjadi korban kekerasan.

Diskriminasi terhadap pekerja sektor domestik ini juga tak terelakkan. Karena itu, menurut Willy, RUU PPRT harus jadi atensi khusus di senayan (DPR RI).

 “UU Nomor 13 tahun 2003 itu sangat diskriminatif karena mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. Maka UU ini adalah UU yang mencoba memberikan perlindungan hukum untuk mengatasi kasus diskriminasi, kekerasan, perbudakan bahkan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga,” kata Willy, melansir laman dpr.go.id, Selasa, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Harga Emas Antam 22 Februari, Merosot ke Level Rp 1.019.000 per Gram

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, RUU PPRT diharapkan menjadi jembatan untuk jaminan perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.

Kendati sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur perlindungan PRT, namun aturan tersebut dinilai tidak cukup kuat.

“Maka UU ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga,” ungkapnya.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital di Smartphone, Praktis dan Mudah

Willy kemudian menyinggung perihal substansi RUU PPRT.

Ketua Panja RUU PPRT ini mengatakan pihaknya sudah membuat dua klaster.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x