Sederet Layanan Ditjen Imigrasi bagi WNA, Diberlakukan Sejak 26 Januari 2023

- 22 Februari 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi wisatawan asing.
Ilustrasi wisatawan asing. /Freepik.com/pikisuperstar/

KENDARI KITA-Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan layanan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) sejak 26 Januari 2023.

Layanan ini diakses di website molina.imigrasi.go.id. Layanan yang menghunakan metode pembayaran online ini meliputi permohonan visa kunjungan wisata dan kunjungan pra-investasi.

“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melansir laman imigrasi.go.id, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Rentan Jadi Korban Kekerasan, DPR RI: RUU PPRT Berikan Jaminan Keadilan

Sebelum layanan digital ini diberlakukan, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan.

Layanan ini diklaim memudahkan WNA mengakses layanan lebih praktis,  cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

“Visa kunjungan untuk wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” kata Silmy.

Baca Juga: Harga Emas Antam 22 Februari, Merosot ke Level Rp 1.019.000 per Gram

Untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan pra investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail WNA.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x