Tak hanya itu, kata dia, masih ada pelanggaran lain yang juga dilakukan Ardan, yakni meninggalkan pekerjaan tanpa ada form izin yang dikeluarkan oleh HRD Site, dan diketahui oleh atasan yang bersangkutan dalam hal ini pihak departement plant dan maintenance.
"Terhadap atas apa yang disampaikan di media, bahwa yang bersangkutan ada surat keterangan sakit dari dokter itu tidak benar, karena sampai saat ini pihak HRD site dan dari atasan yang bersangkutan belum pernah menerima surat keterangan sakit dari saudara Ardan," ungkapnya.***