Perempuan Dalam Demokrasi 'Kualitas VS Kuantitas'

- 6 Februari 2023, 13:12 WIB
WA ODE RULIA,S.P/Koordinator Presidium Majelis Wilayah FORHATI Sultra.
WA ODE RULIA,S.P/Koordinator Presidium Majelis Wilayah FORHATI Sultra. /Istimewa/

Baca Juga: Mengenal NTDs, Jenis Penyakit Tropis Yang Wajib Diwaspadai di Indonesia

Pada posisi ini, maka perempuan perlu bekerja keras untuk membangun jaringan dan kekuatan yang strategis untuk bisa mencapai angka 30 persen dalam parlemen.

Peran partai politik juga menjadi penting untuk bisa memberikan kesempatan dan penguatan kapasitas kepada perempuan untuk bisa memenuhi amanah Undang-undang.

Baca Juga: Catatan Perjuangan Husnia Rafastar, Designer Asal Baubau Kembangkan Brand Fashion Rafa Modeste

Pertanyaan yang sering terlontar adalah kenapa perempuan harus diberi quota jika memang memiliki kapasitas?

Pertanyaan ini sangat menarik jika dilihat dari porsi politik keterwakilan. Dari jumlah penduduk yang mayoritas perempuan, wajib pilih terbanyak adalah perempuan.

KPU RI mencatat bahwa tahun 2022,  jumlah pemilih perempuan tercatat lebih besar 95.829.962 (50,10 persen) dibandingkan pemilih laki laki berjumlah 95.193.207 (49,90 persen).

Baca Juga: Jokowi: ASEAN Tak Boleh Jadi Proksi Siapapun

Artinya bahwa 30 persen menjadi angka yang realistis untuk perempuan sehingga mampu memberikan kontribusi positif dalam menentukan arah dan kebijakan strategis bangsa ini.

Mengapa demikian? Karena Keterlibatan Perempuan mampu mereprentasikan pengalaman perempuan yang akan dituangkan dalam kebijakan yang lebih responsif gender.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x