"Bagaimanapun bentuknya, orang yang turut serta dalam meloloskan hasil aktivitas penambangan tanpa izin mesti juga diberi sanksi, dan berdasarkan hasil monitoring kami PT WMB kami duga telah menyampaikan data laporan keterangan palsu sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 ayat (2) Jo. pasal 159 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. Tahun 2009 tentang Minerba," ujarnya.