KENDARI KITA - Lingkar Aktivis Sulawesi Tenggara (LA Sultra) telah resmi melaporkan salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan itu dilakukan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin, 19 Desember 2022, siang.
Pelaporan itu yakni dugaan korupsi yang menurut mereka melibatkan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Muna.
Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Kualitas Layanan Seluruh Moda transportasi Jelang Nataru 2023
Kebenaran pelaporan itu disampaikan langsung oleh Ketua LA Sultra, Hendrik Mantombua melalui keterangan resminya.
Dalam keterangannya, ia mengaku jika Sekda yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga rugikan negara berkisar 1.251 Miliar rupiah.
Hendrik pun meminta agar Kejati Sultra segera menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan Sekda Muna tersebut.
Baca Juga: Indonesia Wacanakan Penggunaan CNG, BBM Baru Seharga Rp 3.000, Kualitas Setara Pertamax Turbo
"Meminta kepada Kejakasaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang libatkan Sekda Muna yang dulunya menjabat Kadis PUPR," ujar Hendrik.
"Jelas, dia dulu sebagai penanggungjawab anggaran dan kontraktor perusahaan CV SPU, PT BTP, CV YK, CV KNT, CV AGM, PT BES, dan CV," sambungnya.