Kembali Bertandang ke Mabes Polri, Link Sultra Laporkan Dugaan Ilegal Mining PD Aneka Usaha Kolaka

- 10 November 2022, 23:13 WIB
Link Sultra kembali bertandang di Mabes Polri laporkan dugaan ilegal mining PD Aneka Usaha Kolaka.
Link Sultra kembali bertandang di Mabes Polri laporkan dugaan ilegal mining PD Aneka Usaha Kolaka. /Mirkas/kendarikita.com

"Perusda Aneka Usaha Kolaka ini sangat melanggar undangan-undang nomor 41 tentang kehutanan, dan itu sangat jelas bertentangan," jelasnya.

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Komisariat Hukum UIC Jakarta, Cabang Jakarta Raya ini menambahkan, kegiatan yang dipakukan Perusda Aneka Usaha Kolaka sangat melanggar Pasal 134 Ayat (2) UU nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batu bara.

Baca Juga: Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Sultra Terkait Penanganan Aktifitas Tambang Ilegal

"Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga telah dilanggar oleh Perusda Aneka Usaha Kolaka," tambahnya.

Olehnya itu, Link Sultra berharap agar pihak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka. Dan segera menghentikan segala aktivitasnya.

Bukan hanya itu saja, Link Sultra juga mendesak Mabes Polri Untuk segera mencopot Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto yang dinilai tak mampu menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Baca Juga: FPH Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum WNA Cina Sebagai Investor Tambang Ilegal PT PJP Konut

Menurut Irjal, patroli dan penertiban mafia pertambangan yang dilakukan Polda Sultra selama ini hanya sebuah formalitas saja, karena banyak perusahaan yang sudah di police line, akan tetapi tidak ada tang ditetapkan sebagai tersangka, dan perusahaan tersebut kembali melakukan aktivitasnya. 

"Jika laporan kami tidak ditanggapi sama sekali, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan membawah masa besar-besaran untuk mempresure laporan yang kami masukkan," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x