Penegakkan Hukum Mandek, IPMA Beberkan Pengaruh Bos Besar PT Triple Eight Energy

- 21 Agustus 2022, 18:06 WIB
Ketua Harian IPMA, Sulkarnain saat mengunjungi Kantor Syahbandar Lapuko, Konawe Selatan.
Ketua Harian IPMA, Sulkarnain saat mengunjungi Kantor Syahbandar Lapuko, Konawe Selatan. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penegakan hukum mandek, Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) beberkan pengaruh besar PT Triple Eight Energy (TEE) hingga ke tingkat kementerian.

IPMA kembali menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, penegakan hukum terhadap sejumlah dugaan pelanggaran PT TEE mandek.

Mandeknya laporan IPMA menimbulkan kesan publik seakan PT TEE kebal hukum dan diduga punya bekingan kuat, sehingga tak tersentuh APH.

Baca Juga: Kejati Tak Mampu Tangani Dugaan Perambaan Hutan Lindung PT Triple Eight Energy, IPMA Desak Gakkum Bertindak

Ketua Harian IPMA, Sulkarnain mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan berulang kali, namun hingga saat ini belum ada penindakan terhadap PT Triple Eight Energy.

Sulkarnain menyebutkan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran PT TEE ke pihak kementrian hingga pada institusi penegak hukum. Ironisnya, tak ada reaksi dari pihak-pihak terkait.

“Kami sudah laporkan di kejaksaan bahkan dua kali, kemudian di Gakkum, Kementrian LHK, Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan," ungkap aktivis yang populer dengan sapaan Sul, kepada kendarikita.com, Sabtu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Presure Laporan Dugaan KKN dan Pungli Syahbandar Lapuko, Ipma Serahkan Bukti ini Kepada Kejati Sultra

Dia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun IPMA, PT TEE diduga milik seseorang yang berpengaruh di Indonesia.

"Saya mendengar pemilik perusahaan ini adalah orang besar bahkan dia cukup berpengaruh di lingkup kementrian," tambahnya.

Lebih lanjut, eks Ketum HMI Kendari ini menjelaskan, saat ini PT TEE tengah melakukan pengurusan izin terminal umum (Termum). Padahal, pelabuhan tersebut merupakan terminal khusus eks IUP PT TEE.

Baca Juga: IPMA Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty PT Gasing Sulawesi

Pihaknya juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan Syahbandar Lapuko, yang dinilai terlalu berperan pada kegiatan operasional pelabuhan tersebut. Padahalnya, semestinya tidak boleh diberikan olah gerak dan surat izin berlayar pada kapal yang menggunakan pelabuhan ilegal itu.

“Selain pada persoalan Tersus yang diduga melanggar secara konstitusional, penerbitan olah gerak dan izin berlayar itu mengacu pada aturan yang mana sih?" tanya Sul dengan penuh keheranan.

Menurutnya, pelabuhan tersebut mestinya jadi aset Pemda Konsel. Anehnya, justru masih jadi mainan PT Triple Eight Energy.

Baca Juga: HMI Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas Kepada Emiten Batubara yang Tidak Penuhi DMO

Olehnya itu, IPMA mendesak agar Kepala Syahbandar Lapuko dicopot dari jabatannya, karena diduga menyalahgunakan wewenang

“Kami minta Kementrian Perhubungan segera copot Kepala Syahbandar Lapuko. Kami akan lakukan aksi segera di kementrian,” tegas Sul.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x