IPMA Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty PT Gasing Sulawesi

- 23 April 2022, 13:20 WIB
Presidium IPMA Sultra, Erik Santo.
Presidium IPMA Sultra, Erik Santo. /Ikas/kendarikita.com./

KENDARI KITA - Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra kembali mengungkap dugaan aktivitas Ilegel di Jetty milik PT Gasing Sulawesi (GS) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Presidium IPMA Sultra, Erik Santo mengungkapkan, bahwa dalam aktivitas jety milik PT Gasing Sulawesi kerap dimanfaatkan para pelaku penambang yang diduga beraktivitas di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar Kecamatan Pomalaa.

"Jety PT Gasing itu di pakai sama beberapa perusahaan tambang nikel yang kami duga kuat barangnya berasal dari luar IUP," kata Erik Santo, Sabtu 23 April 2022.

Baca Juga: Oknum Personil Polda Sultra Berinisial GN Disinyalir Dalang Pencurian Ore Nickel di Konawe Utara

Lebih lanjut, pemuda yang akrab di sapa Erik itu membeberkan, izin opersional Jety PT Gasing Sulawesi adalah pelabuhan pasir kuarsa, sehingga tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pengiriman barang yang berupa ore nikel.

"Izin operasionalnya itu adalah pelabuhan pasir kuarsa, sesuai IUP-nya Gasing, tapi malah yang banyak pakai untuk kepentingan pengiriman ore nikel, " Ungkapnya.

Olehnya itu, IPMA mendesak agar Syahbandar Pomalaa tidak main mata terhadap kegiatan yang melanggar hukum itu, serta segera memberikan sanksi dan tidak menerbitkan olah gerak serta Surat Perintah Berlayar (SPB) di jetty tersebut.

Baca Juga: Didirikan Kodam Jaya, DPD WJI Sultra Bakal Menyusun Struktur Keanggotaan

"Kami duga ini sudah ditau oleh Syahbandar terkait status pelabuhan, tapi masih juga diberikan SPB, ini harus segera ditindak tidak boleh lagi ada olah gerak dan SPB," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x