PT Cinta Jaya Bersama Pemilik Lahan Blokir Akses Jetty PT Sriwijaya Raya, Ini Alasannya

- 1 Agustus 2022, 21:24 WIB
Suasana pemblokiran akses menuju jetty PT Sriwijaya Raya, yang dilakukan PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan.
Suasana pemblokiran akses menuju jetty PT Sriwijaya Raya, yang dilakukan PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - PT Cinta Jaya bersama masyarakat pemilik lahan memblokir akses jalan menuju jetty ilegal PT Sriwijaya Raya, Senin 1 Agustus 2022.

Pemblokiran akses tersebut dilakukan dengan membuat galian menggunakan alat berat, sehingga kendaraan dump truck pengangkut ore nikel tak bisa melalui jalur menuju jetty ilegal tersebut.

Pantauan kendarikita.com di lokasi, nampak hadir management PT Cinta Jaya dan tim kuasa hukum saat memblokir akses jalan jetty ilegal PT Sriwijaya Raya.

Baca Juga: PT LAM Disebut Tak Indahkan Spanduk KLHK, KNPI Konut Minta Penegak Hukum Tindak Tegas

Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci, SH mengatakan, izin pelabuhan tersebut sudah tidak aktif lagi sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya dibatalkan atau dicabut Kementerian ESDM RI, pada 23 Desember 2021.

Imran menjelaskan, pencabutan IUP PT Sriwijaya Raya merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225K/TUN/2014, tanggal 17 Juli 2014.

Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci (kiri) saat melakukan  pemblokiran akses jalan menuju jetty PT Sriwijaya Raya.
Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci (kiri) saat melakukan pemblokiran akses jalan menuju jetty PT Sriwijaya Raya. kendarikita.com

Lebih lanjut, advokat kawakan asal Kendari ini menyebutkan, bahwa dalam surat Kementerian ESDM RI nomor T-1502/MB.04/DJB.M/2021 menjelaskan, bahwa terhadap keberadaan perizinan lain yang berada di dalam wilayah IUP OP PT Antam  telah dibatalkan dengan Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010, tentang pembatalan perizinan kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah kuasa pertambangan PT. Aneka Tambang (Persero), di Kabupaten Konawe Utara tanggal 11 Januari 2010.

Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

"Dimana keputusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
77K/TUN/2013 tanggal 26 Juni 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Imran, saat ditemui di jetty tersebut, usai melalui pemblokiran akses.

Ditanya kaitan PT Cinta Jaya terhadap kawasan jetty tersebut, Imran mengungkapkan, bahwa pelabuhan ilegal itu berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. Sehingga kliennya memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas di wilayah IUP miliknya tanpa izin.

Imran menambahkan, akibat aktivitas pengapalan ore nikel oleh pihak-pihak tanpa izin, telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi kliennya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, PT Sriwijaya Raya Dilaporkan ke Polda Sultra

Parahnya lagi, PT Sriwijaya Raya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan aksi ilegal mereka.

Modusnya, kata Imran, pihak PT Sriwijaya menggunakan dokumen berupa draft survei yang dikeluarkan surveyor atas nama PT Cinta Jaya, yang kemudian menjadi dasar bagi PT Sriwijaya Raya untuk melakukan penagihan ke kontrak-kontraktor mining.

Hal senada juga diungkapkan Nastum SH, bahwa pihaknya menemukan adanya kejanggalan yang berujung pada dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Bagaimana tidak, dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT Sriwijaya Raya, BUP yang digunakan atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei PT Cinta Jaya sedangkan invoice PT Sriwijaya Raya.

Baca Juga: Polemik Penolakan PT GKP, Sudirman Minta Aparat Tangkap Oknum yang Mengancam Warga Konawe Kepulauan

Parahnya lagi, setelah ditelusuri terkait keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa di Konut, ternyata hal itu tak ada alias diduga fiktif.

"Kami sudah konfirmasi pihak Syahbandar terkait keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa, dan Syahbandar tak mengakui keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa," ungkapnya.

Olehnya itu, Ia meminta kepada pihak Syahbandar Molawe agar menghentikan aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel  di jetty ilegal PT Sriwijaya Raya itu.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

"Saya juga minta Syahbandar tak menerbitkan surat izin berlayar (SIB) kepada semua kapal-kapal tongkang yang sandar di pelabuhan tersebut," pinta Nastum secara tegas.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Molawe, Fasial Pontoh berjanji akan segera menerbitkan surat pemberhentian aktivitas di jetty tersebut.

"Yah, saya akan segera kirimkan surat kepada pengelola jetty (PT Sriwijaya Raya), agar memberhentikan segala bentuk aktivitas di jetty itu, sampai pihak PT Sriwijaya bisa menunjukan legalitas," katanya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah