Miris! Gaji Tenaga Honorer Pemda Wakatobi Diduga 'Disunat'

- 29 Juli 2022, 18:17 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid /kendarikita.com

KENDARI KITA - Pembayaran gaji honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi disoal. Pasalnya, hak para tenaga honorer di daerah itu diduga disunat.

Bagaimana tidak, kendati mengantongi SK bupati, namun para honorer hanya mendapat gaji selama 10 bulan untuk periode tahun 2022 ini.

Parahnya lagi, ternyata masih ada sejumlah tenaga honorer yang diperintahkan untuk bekerja namun belum diberika SK bupati.

Baca Juga: Jadi Mitra Kampus Merdeka, Mahasiswa Bisa Magang di Pikiran-rakyat.com

Hal tersebut terungkap saat sejumlah tenaga honorer mengadu ke Kantor DPRD Wakatobi, Kamis 28 Juli 2022.

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid yang menerima aduan tersebut menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan sejumlah tenaga honorer, dan diketahui masih ada yang belum diberikan SK bupati, padahal mereka sudah disuruh bekerja sejak beberapa bulan lalu.

"Ternyata masih ada diantara mereka (tenaga honorer) belum memilik SK bupati terkait pengangkatan, sementara mereka sudah disuruh bekerja. Bagaimana mau mengukur berapa lama mereka kerja sementara SK tidak ada, padahal mereka sudah disuruh bekerja sejak bulan Januari 2022 lalu," ungkap politisi Partai Gerindra itu, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B, Picu Aksi Demonstrasi Ratusan Mahasiswa UHO Kendari

Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa dari aduan para tenaga honorer di kantor DPRD, disinyalir ada kemungkinan gaji mereka dipermainkan.

"Kalau SK mereka tidak dikasih, ini peluang oknum di Pemda memainkan gaji tenaga honorer, mau dikasih berapa bulan, karena tidak ada standar yang jelas terhitung sejak kapan mereka bekerja," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x