KENDARI KITA - PT Cinta Jaya bersama masyarakat pemilik lahan memblokir akses jalan menuju jetty ilegal PT Sriwijaya Raya, Senin 1 Agustus 2022.
Pemblokiran akses tersebut dilakukan dengan membuat galian menggunakan alat berat, sehingga kendaraan dump truck pengangkut ore nikel tak bisa melalui jalur menuju jetty ilegal tersebut.
Pantauan kendarikita.com di lokasi, nampak hadir management PT Cinta Jaya dan tim kuasa hukum saat memblokir akses jalan jetty ilegal PT Sriwijaya Raya.
Baca Juga: PT LAM Disebut Tak Indahkan Spanduk KLHK, KNPI Konut Minta Penegak Hukum Tindak Tegas
Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci, SH mengatakan, izin pelabuhan tersebut sudah tidak aktif lagi sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya dibatalkan atau dicabut Kementerian ESDM RI, pada 23 Desember 2021.
Imran menjelaskan, pencabutan IUP PT Sriwijaya Raya merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225K/TUN/2014, tanggal 17 Juli 2014.
Lebih lanjut, advokat kawakan asal Kendari ini menyebutkan, bahwa dalam surat Kementerian ESDM RI nomor T-1502/MB.04/DJB.M/2021 menjelaskan, bahwa terhadap keberadaan perizinan lain yang berada di dalam wilayah IUP OP PT Antam telah dibatalkan dengan Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010, tentang pembatalan perizinan kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah kuasa pertambangan PT. Aneka Tambang (Persero), di Kabupaten Konawe Utara tanggal 11 Januari 2010.
Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan