PT Cinta Jaya Bersama Pemilik Lahan Blokir Akses Jetty PT Sriwijaya Raya, Ini Alasannya

- 1 Agustus 2022, 21:24 WIB
Suasana pemblokiran akses menuju jetty PT Sriwijaya Raya, yang dilakukan PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan.
Suasana pemblokiran akses menuju jetty PT Sriwijaya Raya, yang dilakukan PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan. /Mirkas/kendarikita.com

"Dimana keputusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
77K/TUN/2013 tanggal 26 Juni 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Imran, saat ditemui di jetty tersebut, usai melalui pemblokiran akses.

Ditanya kaitan PT Cinta Jaya terhadap kawasan jetty tersebut, Imran mengungkapkan, bahwa pelabuhan ilegal itu berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. Sehingga kliennya memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas di wilayah IUP miliknya tanpa izin.

Imran menambahkan, akibat aktivitas pengapalan ore nikel oleh pihak-pihak tanpa izin, telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi kliennya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, PT Sriwijaya Raya Dilaporkan ke Polda Sultra

Parahnya lagi, PT Sriwijaya Raya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan aksi ilegal mereka.

Modusnya, kata Imran, pihak PT Sriwijaya menggunakan dokumen berupa draft survei yang dikeluarkan surveyor atas nama PT Cinta Jaya, yang kemudian menjadi dasar bagi PT Sriwijaya Raya untuk melakukan penagihan ke kontrak-kontraktor mining.

Hal senada juga diungkapkan Nastum SH, bahwa pihaknya menemukan adanya kejanggalan yang berujung pada dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Bagaimana tidak, dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT Sriwijaya Raya, BUP yang digunakan atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei PT Cinta Jaya sedangkan invoice PT Sriwijaya Raya.

Baca Juga: Polemik Penolakan PT GKP, Sudirman Minta Aparat Tangkap Oknum yang Mengancam Warga Konawe Kepulauan

Parahnya lagi, setelah ditelusuri terkait keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa di Konut, ternyata hal itu tak ada alias diduga fiktif.

"Kami sudah konfirmasi pihak Syahbandar terkait keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa, dan Syahbandar tak mengakui keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah