Menurutnya, jika sudah terjadi bencana seperti itu, maka masyarakat yang paling merasakan dan menjadi korban, sementara pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab hanya saling menuding, membersihkan diri dari tanggung jawabnya.
"Saya sebagai putra daerah Konawe Utara, meminta dengan tegas supaya instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemberian izin-izin pertambangan ini betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, dan mempunyai nurani dalam melihat kondisi serta fakta yang terjadi di lapangan," tegasnya.
Baca Juga: 35 Parpol Dapat Akses Sipol KPU, 19 Diantaranya Belum Pernah Jadi Peserta Pemilu Legislatif
Untuk itu, Abdullah Tahir meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya KPK RI untuk segera melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan moratorium terhadap semua izin-izin pertambangan maupun izin pengelolaan hutan lainya.
Jarak Konawe Utara mendesak KPK agar kiranya segera melakukan penindakan, apabila terdapat indikasi tindak pidana kejahatan lingkungan yang diduga adanya unsur-unsur KKN.
"Saya juga berharap kepada semua pemangku kebijakan, baik yang ada di daerah maupun di pusat untuk memperhatikan masalah pengelolaan hutan yang baik, agar membawa manfaat bagi kesejahteraan kami, bukanya malah sebaliknya hanya mengahancurkan ekosistem hutan dan membawa malapeteka bagi kami yang berpijak di bumi oheo, untuk menatap masa depan yang lebih baik,'' pungkasnya. ***