Namun, apabila yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai ketentuan UU nomor 5 Tahun 2014, rekomendasi yang disampaikan KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.