Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran

16 April 2024, 17:44 WIB
Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran /Dok. Kendari Kita/IC

KENDARI KITA - Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Gelar Aksi Damai Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran

Ratusan pedagang di kawasan Tugu Religi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan penolakan mereka terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang meminta mereka menghentikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan eks MTQ.

Aksi damai ini dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Dugaan Pembalakan Liar Kawasan HTI di Kolono, Sejumlah Kepala Desa dan Warga Diduga Terlibat

Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Eks MTQ, Adiyanto Saputra, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap surat panggilan dari Pemkot yang memerintahkan pemberhentian seluruh aktivitas di eks MTQ.

"Kami melakukan aksi ini buntut dari penolakan kami. Penolakannya, berdasarkan surat yang kami terima dari pemkot adalah surat panggilan tetapi isinya pemberhentian seluruh aktivitas di eks MTQ,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Eks MTQ Adiyanto Saputra, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Inilah 5 Ramalan Zodiak yang Ingin Diprioritaskan dan Ingin Mendapatkan Perhatian Lebih

"Kami mesti diberikan diskusi dulu terhadap pemerintah kota solusi apa yang nanti kita di berikan. Kami seratus lebih pedagang senang dengan keindahan dan kebersihan tapi paling tidak ada diskusi yang di tawarkan ke kami. Minimal kami punya pegangan atau tempat untuk kami," ucapnya.

Adiyanto juga menyoroti surat tahun 2017 yang menegaskan kewenangan penertiban dan penataan kawasan tugu religi berada di tangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota.

Ardiyanto menjelaskan, di tahun 2017 lalu, Pemprov Sultra pernah melakukan penertiban dan penataan kawasan tugu religi bernomor 002.4/3525, dimana bunyi dalam surat itu mengatakan para pedagang kuliner yang berada diluar pagar agar segera masuk kedalam kawasan tugu religi, serta dalam penertiban dan penataan pedagang kuliner mengikuti petunjuk Sat Pol PP Sultra.

Baca Juga: Sering Begadang Memicu Resiko Penyakit yang Mematikan

"Ini surat tahun 2017 yang ditandatangani Wakil Gubernur saat itu Pak H M Saleh Lasata, itu membuktikan bahwa kewenangan berada di Provinsi, bukan di kota,” ungkapnya.

Ia berharap, pemerintah memberikan solusi yang memadai bagi para pedagang pasca kedatangan mereka di kantor DPRD Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sultra, Sudirman, mengumumkan rencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sultra.

Baca Juga: Danau Motonuno: Destinasi Wisata Alam yang Menawan di Kabupaten Muna

"Nanti kita akan gelar RDP hari Selasa bersama Pemkot dan Pemrov untuk mencari solusi kepada pedagang dan eks MTQ ini. Karena hari ini adanya isu pembongkaran pro dan kontra di masyarakat," ungkap pria yang karib di sapa Imenk itu.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler