Kembali Bertandang ke Mabes Polri, Link Sultra Laporkan Dugaan Ilegal Mining PD Aneka Usaha Kolaka

10 November 2022, 23:13 WIB
Link Sultra kembali bertandang di Mabes Polri laporkan dugaan ilegal mining PD Aneka Usaha Kolaka. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertandang di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis 10 November 2022.

Kedatangan Link Sultra di Mabes Polri untuk melaporkan dugaan ilegal mining yang dilakukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD Aneka Usaha Kolaka).

Pasalnya, PD Aneka Usaha Kolaka yang melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka diduga kuat menggarap kawasan hutan produksi dan konversi.

Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining PT TNI di Kawasan Berstatus Quo, Polda Sultra Diminta Segera Bertindak

Bahkan, PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga kuat melakukan penambangan tanpa dilengkapi dokumen IPPKH, sebagaimana yang disyaratkan untuk melakukan aktivatas pertambangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Lingkungan Hidup Lingk Sultra, Irjal Ridwan, saat dikonfirmasi kendarikita.com.

Pria yang populer dengan sapaan Irjal itu menyampaikan, bahwa salam melakukan penambangan, PD Aneka Usaha Kolaka diduga sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPK.

Baca Juga: 10 November 2022, Alumni UHO Bandingkan Kepemimpinan Pahlawan Oputa Yi Koo dan Gubernur Sulawesi Tenggara

Dia juga menjelaskan, PD Aneka Usaha Kolaka telah melakukan perbuatan yang sangat fatal. Karena sangat jelas melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di konversi.

"Perusda Aneka Usaha Kolaka ini sangat melanggar undangan-undang nomor 41 tentang kehutanan, dan itu sangat jelas bertentangan," jelasnya.

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Komisariat Hukum UIC Jakarta, Cabang Jakarta Raya ini menambahkan, kegiatan yang dipakukan Perusda Aneka Usaha Kolaka sangat melanggar Pasal 134 Ayat (2) UU nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batu bara.

Baca Juga: Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Sultra Terkait Penanganan Aktifitas Tambang Ilegal

"Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga telah dilanggar oleh Perusda Aneka Usaha Kolaka," tambahnya.

Olehnya itu, Link Sultra berharap agar pihak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka. Dan segera menghentikan segala aktivitasnya.

Bukan hanya itu saja, Link Sultra juga mendesak Mabes Polri Untuk segera mencopot Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto yang dinilai tak mampu menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Baca Juga: FPH Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum WNA Cina Sebagai Investor Tambang Ilegal PT PJP Konut

Menurut Irjal, patroli dan penertiban mafia pertambangan yang dilakukan Polda Sultra selama ini hanya sebuah formalitas saja, karena banyak perusahaan yang sudah di police line, akan tetapi tidak ada tang ditetapkan sebagai tersangka, dan perusahaan tersebut kembali melakukan aktivitasnya. 

"Jika laporan kami tidak ditanggapi sama sekali, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan membawah masa besar-besaran untuk mempresure laporan yang kami masukkan," tegasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler