SultraNetwork.com-PPID Pelaksana Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Perumahan Rakyat selaku pihak termohon, tak memenuhi panggilan Komisi Informasi Sultra, untuk menghadiri sidang sengketa Komisi Informasi (KI) Sultra II, yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Sebelummya, sidang lanjutan sengketa informasi antara pemohon LP-KPK Komisi Daerah (Komda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Agustus 2022.
Materi sidang lanjutan kali ini meliputi pemeriksaan legal standing pemohon yang berkaitan dengan identitas pemohon, surat kuasa Komisi Nasional (Komnas) LP-KPK Pusat kepada Komda LP-KPK Provinsi Sultra, serta keabsahan kepengurusan Komda LP-KPK Provinsi Sultra.
Anggota majelis, Sukriyaman meminta kepada pemohon menghadirkan surat kuasa asli dan SK kepengurusan Kemudian Komda LPKPK dalam bentuk fisik stempel basah sebagai syarat mutlak.
Sidang sengketa informasi sempat diskors lima menit oleh Majelis komisioner, sehubungan dengan rembuk interen Majelis dan Anggota Majelis serta Panitera Komisi Informasi Sultra untuk mendiskusikan dinamika sidang dan penentuan agenda siding berikutnya.
Sidang dilanjutkan dengan penegasan pada pihak pemohon agar menyiapkan persyaratan legal standing yang disyaratkan sebelum sidang digelar pada tanggal 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Teror Busur Kembali Resahkan Warga Kendari, Pelaku Beraksi di Malam Hari
Dalam sidang kali ini pihak pemohon meminta agar majelis komisioner menghadirkan termohon Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata ruang.
"Kami akan melayangkan surat pemanggilan untuk yang ketiga kalinya dan melakukan upaya sesuai dengan kewenangan majelis komisioner," kata Majelis Komisioner KI Sultra, Yustina.