Penambangan Ilegal di Eks PT Mining Maju Menjamur, Kapolres Kolaka Utara Bungkam?

5 Juli 2022, 14:25 WIB
Aktivitas ilegal mining di eks IUP PT Mining Maju, Kolaka Utara tak tersentuh APH. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara, AKBP Yosa Hadi terkesan bungkam atas menjamurnya aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju, di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Konut).

Permintaan wawancara yang dikirimkan tim redaksi kendarikita.com (pikiran-rakyat.com) melalui WhatsApp, Jumat 1 Juli 2022, tak ditanggapi Kapolres Kolut.

Selanjutnya, pada Senin 4 Juli 2022, tim redaksi kendarikita.com mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telepon. Alhasil, Kapolres Kolut sempat mengangkat sambungan telepon tersebut beberapa saat, seraya menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri hajatan.

Baca Juga: Miris! Penambangan Ilegal di Eks IUP PT Mining Maju Tak Tersentuh APH, Ada Apa?

"Saya sedang di hajatan, nanti yah saya telepon balik," ujar Kapolres Kolut.

Akan tetapi, hingga berita ini dipublish, Kapolres Kolut  belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Aktivitas ilegal tersebut tak tersentuh Aparat Penagak Hukum (APH). Sehingga aktivitas melanggar aturan itu tumbuh subur.

Baca Juga: Banjir Melanda Desa Sangi-sangi, Aktivitas Penambangan PT GMS Diduga Jadi Pemicu

Hal itu menunjukan kesan seakan aparat penegak hukum (APH) tak mampu, bahkan cenderung ikut terlibat di dalamnya.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyoroti dugaan pembiaran Kepolisian Daerah (Polda) dan lembaga hukum lainnya terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks IUP PT Mining Maju.

Olehnya itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo secara tegas mendesak Polda Sultra segera menghentikan kegiatan tambang ilegal di eks IUP PT. Mining Maju, Kolaka Utara.

Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tengah berlangsung kegiatan penambangan di bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Mining Maju.

“IUP PT Mining Maju ini sudah berakhir sejak tahun lalu dan itu belum diperpanjang, sehingga menurut kami tidak boleh ada kegiatan penambangan di wilayah tersebut (eks IUP PT. MM) sebelum dilakukan perpanjangan perizinan," ujar aktivis yang populer dengan sapaan Egis itu, Jumat 1 Juli 2022.

Lebih lanjut, Hendro Nilopo menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UU nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dikembalikan kepada menteri.

Baca Juga: Reses Memanas : Warga Desa Bhangkali Barat Ancam Sandera Tiga Aleg Muna, Ini Pemicunya

“Jadi pada intinya, IUP yang sudah berakhir dikembalikan kepada menteri. Begitu juga dengan IUP PT. Mining Maju, jadi siapapun yang menambang di lokasi tersebut apalagi tanpa sepengetahuan pemerintah melalui menteri wajib untuk ditindak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hendro, siapapun yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi Eks IUP PT Mining Maju tanpa dibekali dengan perizinan, maka secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Oleh sebab itu,  Egis meminta agar APH dalam hal ini Polda Sultra untuk segera mengehentikan segala bentuk kegiatan di wilayah Eks IUP PT Mining Maju di, dan memproses hukum siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Promotor Handphone di Muna

“Harapan kami agar Polda Sultra segera turun ke lokasi untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di eks IUP PT Mining Maju, dan menangkap siapapun oknum yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut," tegas mahasiswa pasca sarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Menurutnya, kunci penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya pada sektor pertambangan nikel di Sultra terletak pada  APH, dalam melakukan upaya-upaya preventif hingga refresif terhadap para pelaku penambang ilegal di Sultra.

“Kuncinya penyelamatan SDA di sektor pertambangan nikel Sultra menurut kami ada pada penegak hukum, jika penegak hukum tegas menindak setiap pelaku penambang ilegal, maka menurut kami SDA Sultra akan bisa terselamatkan sehingga bisa dikelola dengan baik," katanya.

Baca Juga: Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja Asal Konawe Selatan ini Diamankan Polisi

“Namun sebaliknya, jika penegak hukum terkesan apatis dengan maraknya praktik penambangan ilegal yang terjadi, maka jangan harap SDA kita bisa dikelola dengan baik," tutupnya. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler