KENDARI KITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencekal enam tersangka dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dugaan tersebut diketahui bersumber dari penyaluran bantuan sosial oleh Kemensos pada tahun 2020-2021.
Dilansir dari PMJ News, kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.
Meski begitu, Ali juga belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri.
Namun, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal diduga atas nama M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: Soal Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, KPK: Nilai Manfaat Hak Semua Jamaah
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Ali Fikri pada Rabu, 15 Maret 2023.
Ia juga menjelaskan, pencekalan enam tersangka itu untuk mempermudah penyidik dalam mengambil keterangan.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Apresiasi Industri Jasa Keuangan yang Implementasikan Pedal, Salah Satunya Bank Sultra
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan pencegahan terhadap enam orang itu telah dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023.
"(Pencekalan) dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," imbuhnya.***