Jarnas Mahasiswa Merdeka Desak KPK RI dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Sultra

- 10 Februari 2023, 20:58 WIB
Ketua umum Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya
Ketua umum Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya /istimewa/

KENDARI KITA-Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas M-M) mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua umum Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya mengatakan bahwa pengangkatan jabatan lingkup Pemprov Sultra sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Arin menilai bahwa praktik jual beli jabatan jelas menyalahi  aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wujud Sinergisitas Komisi Informasi dan Ombudsman RI Sultra

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan dalam rilis berita beberapa hari yang lalu bahwa berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan dan juga berdasar pada surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara KASN, kami kemudian menemukan adanya ketidakpatuhan Pemprov Sultra terhadap peraturan perundang-undangan yakni pelanggaran terhadap Perpres, perka dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, sehingga dalam proses pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov Sultra itu sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Arin

Lanjut arin KASN dan BKN harus tegas dengan menutup aplikasi kepegawaian mereka. Ia juga menyoroti pengangkatan sederet pejabat yang menurutnya sarat dengan pelanggaran alias praktik jual beli jabatan.

Baca Juga: Temuan Perkakas Batu Misterius Berusia 3 Juta Tahun Memicu Hipotesa Ilmuawan Soal Teknologi Kuno

“Bahwa Karo Kesra / Kadis Pendidikan saudara Yusmin (eks Kabid minerba yang spesial karena telah divonis bebas terkait korupsi PT Toshida yang saat itu merugikan negara ratusan miliar rupiah), Karo hukum sebelumnya tidak melewati tahapan seleksi terbuka, Kadis Pendidikan, Kadis Koperasi dan UMKM, Karo Kesra, Karo Ortala dan Direktur Rumah Sakit Jiwa, semuanya tdk melewati tahapan seleksi terbuka atau dapat dikatakan jabatan mereka ilegal. Ini jelas telah melanggar ketentuan Perpres dan Perka BKN dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Bahkan Plt Kadis Kehutanan sudah 4 tahun, Plt Kadispora 3 tahun, Plt Kepala ULP 3 tahun,” kata Arin menguraikan sederet indikasi praktik jual beli jabatan di Sultra.

Aktivis HMI Jakarta itu juga menyebut bahwa Gubernur Sultra, Sekda Sultra, dan Kepala BKD Sultra memiliki andil besar dalam dugaan praktik jual beli jabatan ini.

Baca Juga: Google Chrome Menjadi Lebih Berbahaya Jika Anda Tak Melakukan Hal Ini

“Bersamaan dengan ini kami juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Sekda Sultra, dan Kepala BKD sultra, yang dimana dalam pengangkatan sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov Sultra mereka bertiga adalah tokoh yang paling berperan," katanya.

Arin kembali mendesak penegak hukum agar segera melakukan tindakan dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Percepat Revisi Perpres Pengendalian Harga Distribusi BBM Subsidi

“Olehnya itu kami meminta kepada institusi penegak hukum agar masalah ini dapat segera terselesaikan, khususnya kepada KASN, BKN, KPK, dan pihak Kejaksaan untuk dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada beberapa tokoh pejabat tinggi yang kami duga kuat telah melakukan praktik jual beli jabatan," ujarnya.

“Aksi demonstrasi kami di KASN, Kejagung dan KPK pada hari ini akan terus berlanjut, kalau perlu sampai berjilid-jilid," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x