12 Kebijakan Administrasi Kependudukan yang Perlu Diketahui, Nomor 4 Tak Boleh Memungut Biaya

- 1 Maret 2023, 19:40 WIB
Ketum Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan pengarahan pada Munas Bapor Korpri IX di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ketum Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan pengarahan pada Munas Bapor Korpri IX di Jakarta, Rabu (15/2/2023). /Dukcapil/Hanif Satrio/

KENDARI KITA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memberlakukan 12 kebijakan administrasi kependudukan (adminduk) sejak tahun 2021.

Kini, Ditjen Dukcapil Kemendagri gencar menyosialisasikan penerapan KTP digital yang dapat diakses di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini 12 kebijakan yang diberlakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri:

Baca Juga: Tampilkan Tenun Khas Buton, Tiga Anak Didik Rafa Modesta Juara di Ajang Keren Beken 2023

1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Dukcapil aktif turun ke lapangan melakukan pelayanan jemput bola pelakukan pendataan penduduk.

2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.

3. KTP elektronik berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data).

4. Pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis.

5. Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra

6. Data kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Dukcapil Kemendagri.

7. Rekam dan cetak KTP elektronik di luar domisili.

8. Percepatan peningkatan cakupan Akta Kelahiran.

9. Setiap makam memiliki Buku Pokok Pemakama (BPP). Kabid Capil bekerja sama dengan petugas pemakaman untuk membuat BPP untuk meningkatkan cakupan akta kematian.

Baca Juga: Puluhan Emak-emak Korban Mafia Tanah di Kendari Geruduk Kantor BPN Sulawesi Tenggara

10. Pengurusan KTP elektronik dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, Kelurahan/Desa.

11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia, sekaligus peningkatan cakupan Kartu Identitas Anak (KIA).

12. Layanan digital: TTE, Kertas Putih, ADM, Cetak Mandiri.

Ditjen Dukcapil Kemendagri diketahui tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.

Baca Juga: Kolaborasi Telkomsel dan ZTE : Uji Coba Pemanfaatan Jaringan 5G di Gorontalo

Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah terpencil atau tidak terjangkau akses internet.

Lalu bagaimana cara membuat KTP digital lewar smartphone? Beberapa panduan dibawah ini semoga membantu anda mengaktivasi KTP digital.

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore

Baca Juga: Tabrakan Dengan Mobil Avanza di Simpang SPBU Saranani, Pengendara Motor Jupiter Z Meninggal Dunia

2. Isi data berupa NIK, email dan nomor handphone, kemudian melakukan swafoto (selfie). Catatan: selfie tanpa kacamata.

3. Verifikasi wajah

4. Scan Qr Code( Scan QR Code pada layar yang disiapkan Admin Dukcapil Kemendagri)

5. Cek email (Buka email untuk
mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK Terpusat)

6. Aktivasi (Lakukan aktivasi dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi)***

 

Editor: Mirkas

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x