Pekerja Rumah Tangga Rentan Jadi Korban Kekerasan, DPR RI: RUU PPRT Berikan Jaminan Keadilan

- 22 Februari 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) /Pikbest/

Pertama, klaster berbasis sosio kultural.

Kedua, klaster berbasis kerja profesional.

Baca Juga: Tiga Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Karena itu, pembahasan Panja RUU PPRT melibatkan sosiolog, Serikat PRT, dan pakar hukum agar dapat membuat UU yang dapat mengatasi problem-problem yang terjadi di lapangan.

“Jadi ini UU yang benar-benar mencoba mengatasi berbagai kesenjangan sosiologis dengan presisi. Sehingga dalam pembahasan UU ini sering melibatkan sosiolog, serikat pekerja, dan dari pakar hukum,” ujar Willy.

RUU PPRT diketahui telah melewati pembahasan draf naskah akademik.

Baca Juga: Bangun Dua Sekolah di Morosi, PT VDNIP Salurkan Dana CSR Rp8,8 Miliar, Pemkab Konawe Beri Apresiasi

Saat ini, RUU tersebut diharapkan bisa disahkan di paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.***

 

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x