Pertama, klaster berbasis sosio kultural.
Kedua, klaster berbasis kerja profesional.
Karena itu, pembahasan Panja RUU PPRT melibatkan sosiolog, Serikat PRT, dan pakar hukum agar dapat membuat UU yang dapat mengatasi problem-problem yang terjadi di lapangan.
“Jadi ini UU yang benar-benar mencoba mengatasi berbagai kesenjangan sosiologis dengan presisi. Sehingga dalam pembahasan UU ini sering melibatkan sosiolog, serikat pekerja, dan dari pakar hukum,” ujar Willy.
RUU PPRT diketahui telah melewati pembahasan draf naskah akademik.
Baca Juga: Bangun Dua Sekolah di Morosi, PT VDNIP Salurkan Dana CSR Rp8,8 Miliar, Pemkab Konawe Beri Apresiasi
Saat ini, RUU tersebut diharapkan bisa disahkan di paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.***