KENDARI KITA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyosialisasikan penerapan KTP digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, Ditjen Dukcapil Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.
Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah terpencil atau tidak terjangkau akses internet.
Lalu bagaimana cara membuat KTP digital lewar smartphone? Beberapa panduan dibawah ini semoga membantu anda mengaktivasi KTP digital.
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore
Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Komang yang Dipopulerkan Raim Laode, Cerita Tentang Kita
2. Isi data berupa NIK, email dan nomor handphone, kemudian melakukan swafoto (selfie). Catatan: selfie tanpa kacamata.
3. Verifikasi wajah