PB HMI Bahas Kontroversi PT GNI, Kecelakaan Kerja Hingga Ricuh Antarkelompok Buruh

- 16 Januari 2023, 15:19 WIB
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa. /Istimewa/

KENDARI KITA-PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) belakangan ini seolah 'terjebak' dalam pusaran persoalan yang tak henti-hentinya bergulir. Belum juga surut polemik terkait insiden  yang menewaskan dua orang tenaga kerjanya, timbul lagi persoalan baru yang lagi-lagi memantik sentimen publik.

Persoalan kali ini terkait aksi mogok kerja yang berujung ricuh antarkelompok buruh. Tenaga Kerja Asing (TKA) versus pekerja lokal.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa menduga, PT GNI sengaja membenturkan TKA dengan pekerja lokal. Sehingga insiden berdarah tak dapat dihindari.

Akibat kerusuhan ini, 2 orang pekerja lokal dan 1 orang TKA dilaporkan tewas.

"Tentu ini pola penyelesaian masalah yang sangat keliru. Meredam tuntutan Hak para pekerja dengan cara membubarkan aksi mogok kerja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Terbukti letupan kericuhan yang dipicu TKA juga mengakibatkan puluhan pekerja luka-luka, sehingga reaksi yang ditimbulkan para pakerja lokal lainnya atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit," kata Ikram Pelesa.

Baca Juga: Akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari Edukasi Pendidikan Politik di Desa Tumbutumbu Jaya

Menurut Ikram, jika perusahaan tambang tersebut berinisiatif menemui dan menerima aspirasi para pekerja lokal, maka insiden berdarah ini tak akan terjadi.

Namun faktanya, kata Ikram, PT GNI malah mengutus TKA untuk membubarkan massa pekerja lokal.

Baca Juga: Universitas Karya Persada Muna Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

"PT. GNI malah mengutus oknum TKA untuk membubarkan kerumunan massa para pekerja lokal tersebut tanpa didampingi oleh pihak keamanan sehingga benturan pun tak terelakkan hingga meninbulkan korban luka puluhan para pekerja lokal," kata Ikram.

Ikram meminta aparat penegak hukum menelusuri penyebab insiden berdarah ini.

"Kami minta Polri segera mengungkap siapa dalang dari penyerangan aksi mogok kerja dan memproses Oknum tenaga kerja Asing (TKA) yang terlibat dalam penyerangan para pekerja lokal," ujarnya.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Keracunan Kopi, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

PB HMI, kata Ikram, juga meminta negara hadir menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan di perusahaan itu. Sebab menurutnya beberapa insiden yang pernah dan sedang terjadi merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pemenuhan hak karyawan.

Atas nama PB HMI, Ikram juga meminta pemerintah mengevaluasi izin TKA di perusahaan tersebut.

Baca Juga: KPU Kendari Angkat Bicara Soal Dugaan Kecurangan Tes Tertulis Anggota PPS

"Kalau coba kita tarik ke belakang bahwa PT GNI ini masih satu group dengan PT VDNIP yang berada di Morosi-Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden serupa telah beberapa kali terjadi pada perusahaan tersebut. Sehingga ketika peristiwa tersebut terjadi di PT GNI, publik tidak begitu kaget, karena pengelolaan manajemen perusahaan tersebut sangat buruk. Terlebih hak pekerja sesuai Undang-Undang tidak pernah dipenuhi. Pemerintah mesti mengevaluasi izin penggunaan TKA perusahaan tersebut," kata Ikram.

Ikram lebih jauh mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran terkait insiden yang terjadi di PT GNI baru-baru ini, ditemukan ada ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam memenuhi hak para pekerja seperti yang menjadi tuntutan dalam aksi mogok kerja yang pecah sejak tanggal 11 Januari hingga 14 Januari 2023.

Baca Juga: Kutipan Cinta Untuk Kamu yang Merayakan Valentine

Salah satu yang menjadi sorotan adalah prosedur penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja lokal yang tidak sesuai standarisasi jenis pekerjaan berbasis resiko dan sederet pelanggaran lainnya.

"Ada 8 point tuntutan para pekerja lokal yang menjadi amanat undang-undang Cipta Kerja dan ini tidak dipenuhi oleh pihak PT GNI, seperti penerapan Prosedur K3, tidak memfasilitasi APD bagi para pekerja lokal sesuai standarisasi jenis pekerjaan berbasis resiko, adanya pemotongan upah para pekerja, skema status para pekerja yang diatur sebagai buruh harian kontrak dengan waktu yang cukup lama, pengangkangan ruang berserikat para pekerja serta tidak adanya sirkulasi udara pada pabrik smelter sehingga dapat mengakibatkan para pekerja mengalami penyakit pernafasan. Tentu ini tidaklah manusiawi, pekerja lokal jadi babu di negeri sendiri," kata Ikram.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Pembangunan Smelter yang Tidak Berorientasi Pada Green Energy

PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba juga meminta Polri menelusuri insiden di PT GNI.

"Kami minta polri segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal, selain itu pemerintah mesti menghentikan aktivitas perusahaan PT. GNI sampai terpenuhinya tuntutan para pekerja lokal," pungkasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x