KPU Buka Peluang Khusus Bagi PNS yang Mau Jadi Pejabat, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- 5 November 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI
Ilustrasi Logo KPU RI /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

k. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan Tahun 2021/Tanda Bukti Lapor.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Sultra Optimis Mampu Melewati Tahapan Verifikasi KPU dan Jadi Peserta Pemilu 2024

l. Berintegritas, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.

m. Mendapatkan rekomendasi dari pejabat Pembina Kepegawaian.

n. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 11 (sebelas) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat dilantik.

2. Persyaratan Khusus

a. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait kepegawaian.

b. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait advokasi hukum dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga: DPR RI Akan Uji Kelayakan KPU RI Hari Ini sampai 16 Februari 2022, Masyarakat Dilibatkan

c. Tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras/peringatan keras terakhir atau pemberhentian sementara/tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x