k. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan Tahun 2021/Tanda Bukti Lapor.
l. Berintegritas, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.
m. Mendapatkan rekomendasi dari pejabat Pembina Kepegawaian.
n. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 11 (sebelas) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat dilantik.
2. Persyaratan Khusus
a. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait kepegawaian.
b. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait advokasi hukum dan penyelesaian sengketa.
Baca Juga: DPR RI Akan Uji Kelayakan KPU RI Hari Ini sampai 16 Februari 2022, Masyarakat Dilibatkan
c. Tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras/peringatan keras terakhir atau pemberhentian sementara/tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).