KPU Buka Peluang Khusus Bagi PNS yang Mau Jadi Pejabat, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- 5 November 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI
Ilustrasi Logo KPU RI /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

d. Tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua/anak) dengan Ketua/Anggota KPU, Ketua/Anggota KPU Provinsi dan Pejabat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum serta Pejabat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

Untuk informasi lengkanya dapat diakses melalui laman resmi KPU RI @kpu.go.id. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x