Ini Daftar Personel yang Sudah Diperiksa Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, 3 Personel Pati Bintang

- 4 Agustus 2022, 22:54 WIB
Ini dartar personel yang sudah diperiksa Timsus Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Ini dartar personel yang sudah diperiksa Timsus Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. /

KENDARI KITA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak Terkait tewasnya Brigadir J.

Sebagai informasi bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir tewas akibat tertembak dan kini kasusnnya dalam penyelidikan.

Brigadir J tewas akibat tertembak di rumah dinas Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Kapolri Minta Timsus Selidiki Lebih Dalam Fakta Tewas Nya Brigadir J

Sebagai upaya untuk mengusut tuntas kematian Brigadir J, Kapolri mengaku pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak.

Hal itu ia sampaikan ketika menyampaikan keterangan pers kepada awak media pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," ungkap Sigit dikutip di PMJ News.

Baca Juga: Tanggapi Penetapan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Komisi III DPR RI: Belum Memuaskan Ekspetasi Publik

Kapolri juga mengatakan saat ini kesatuan personel Polri telah diperiksa. Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," timpal Sigit.

Sementara, 25 personel lainnyamasih sedang menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang.

Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana.

Baca Juga: Sosok Ini Termaksud Orang yang Memotivasi Pemain Muda Persib Bandung, Nama Trend Nya Bang Jupe: Motivator Saya

"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan," jelas Kapolri.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit," sambungnya.

"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," imbuhnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x