Padahal, mereka tentu saja membutuhkan dana yang diambil dari presentase upah bulanan itu untuk survive, entah untuk modal usaha maupun keperluan lainnya.
Terkait Inpres, kebijakan ini mewajibkan kepada masyarakat yang akan mengakses layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melaksanakan ibadah haji atau umrah, serta proses jual beli tanah harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Kebijakan itu juga mendapatkan penolakan yang massif dari publik. Masyarakat merasa dieksploitasi dan dipaksa oleh negara untuk mengakses kartu jaminan kesehatan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Senin 21 Februari 2022, Ada Dewi Rindu dan Suster El
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta pada Hari Senin 21 Februari 2022, Teman Mirna Temukan Reyna
Utuk itu, Prima berharap pemerintah menunda sementara waktu pembangunan beberapa proyek infrastruktur yang belum mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kita harus lebih bersabar dahulu menunggu ekonomi benar-benar pulih dan stabil," kata Agus Jabo Priyono.
Dia juga menegaskan, jika belum mampu membahagiakan rakyat, jangan dipersulit kehidupan mereka yang sudah berat. Jangan korban rakyat hanya demi satu ambisi.