Dua Kebijakan Pemerintah Disorot, Prima : Jangan Korbankan Rakyat Demi Ambisi

- 22 Februari 2022, 12:55 WIB
Ketua Umum DPP Prima, Agus Jabo Priyono.
Ketua Umum DPP Prima, Agus Jabo Priyono. /Istimewa/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Beberapa hari ini, publik dihebohkan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai pemerintah tengah berambisi merealisasikan pembangunan infrastruktur, dengan skema mengorbankan rakyat.

Ketua Umum DPP Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, sejatinya, arah dari lahirnya kebijakan itu sudah terlihat kasat mata, yakni negara membutuhkan dana besar yang dikumpulkan dari iuran rutin masyarakat untuk biaya pembangunan beberapa megaproyek infrastruktur.

Baca Juga: Pelaku UMKM di Kota Kendari Terima Bantuan Usaha dari Pemkot

Baca Juga: Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Bantu Pembangunan Gedung Baru PAUD di Konawe Selatan

Agus Jabo Priyono menyebutkan, sejumlah mega proyek yang tengah dikebut seperti Ibu Kota Negara (IKN), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan beberapa bendungan dan jalan tol.

Selama ini, ungkap Agus Jabo Priyono, untuk pembiayaan infrastruktur pemerintah bergantung pada skema utang, baik itu baik pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, dana hibah luar negeri, maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Lebih lanjut, Agus Jabo Priyono memaparkan, selama ini penerimaan negara dari dua program itu terbilang cukup besar, yakni mencapai 500 triliun rupiah.

Baca Juga: CEO PRMN dan Promedia Paparkan Peluang Kerja Sama, Bupati Banyuwangi Sambut Baik

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Polres Metro Jakarta Barat Hadirkan Gerai di Sentra Kuliner Hanura Raya

"Total dana JHT per 2021 mencapai 375,5 triliun rupiah dan total iuran JKN-KIS sebesar 124,89 triliun rupiah per November 2021. Penerimaan dana dari program JHT masyoritas dananya ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yaitu sebesar 65 persen," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Selasa 22 Februari 2022.

Dengan kata lain, lanjutnya, dapat disimpulkan, bahwa untuk membiayai ambisi pembangunan infrastruktur, negara meminta rakyatnya untuk mengumpulkan dana besar melalui skema jaminan sosial yang terkesan dipaksakan.

"Padahal, kondisi objektifnya saat ini ekonomi rakyat Indonesia masih hancur lebur akibat pandemi Covid-19. Rakyat masih tertatih-tatih untuk pulih seperti sedia kala," tambahnya.

Baca Juga: Polda Sultra Tetapkan Kades Puosu Jaya Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Polri

Baca Juga: Sarjono Turin Dimutasi di Kejagung, Raimel Jesaja Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra

Menurut Agus Jabo Priyono, seharusnya negara tidak boleh memaksakan kehendak mengambil pungutan dana dari rakyat dengan skema apapun. Dana JHT merupakan hak buruh yang harus diberikan kapanpun saat mereka membutuhkan.

Selanjutnya, terkait jaminan kesehatan, rakyat seharusnya berhak mendapatkan pelayanan gratis dari negara bukan malah memaksa untuk membayar iuran. Karena pendidikan dan kesehatan rakyat harus ditanggung oleh negara.

Terkait JHT, masyarakat menolak Permenaker itu diterapkan karena hanya akan merugikan buruh. Penyebabnya, bagi buruh yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru bisa mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Senin 21 Februari 2022: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer Waktu yang Menyenangkan

Baca Juga: Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 : Presiden Joko Widodo Dorong Percepatan Program Vaksinasi di Daerah

Padahal, mereka tentu saja membutuhkan dana yang diambil dari presentase upah bulanan itu untuk survive, entah untuk modal usaha maupun keperluan lainnya.

Terkait Inpres, kebijakan ini mewajibkan kepada masyarakat yang akan mengakses layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melaksanakan ibadah haji atau umrah, serta proses jual beli tanah harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.

Kebijakan itu juga mendapatkan penolakan yang massif dari publik. Masyarakat merasa dieksploitasi dan dipaksa oleh negara untuk mengakses kartu jaminan kesehatan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Senin 21 Februari 2022, Ada Dewi Rindu dan Suster El

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta pada Hari Senin 21 Februari 2022, Teman Mirna Temukan Reyna

Utuk itu, Prima berharap pemerintah menunda sementara waktu pembangunan beberapa proyek infrastruktur yang belum mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.

"Kita harus lebih bersabar dahulu menunggu ekonomi benar-benar pulih dan stabil," kata Agus Jabo Priyono.

Dia juga menegaskan, jika belum mampu membahagiakan rakyat, jangan dipersulit kehidupan mereka yang sudah berat. Jangan korban rakyat hanya demi satu ambisi.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x