Dua Kebijakan Pemerintah Disorot, Prima : Jangan Korbankan Rakyat Demi Ambisi

- 22 Februari 2022, 12:55 WIB
Ketua Umum DPP Prima, Agus Jabo Priyono.
Ketua Umum DPP Prima, Agus Jabo Priyono. /Istimewa/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Beberapa hari ini, publik dihebohkan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai pemerintah tengah berambisi merealisasikan pembangunan infrastruktur, dengan skema mengorbankan rakyat.

Ketua Umum DPP Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, sejatinya, arah dari lahirnya kebijakan itu sudah terlihat kasat mata, yakni negara membutuhkan dana besar yang dikumpulkan dari iuran rutin masyarakat untuk biaya pembangunan beberapa megaproyek infrastruktur.

Baca Juga: Pelaku UMKM di Kota Kendari Terima Bantuan Usaha dari Pemkot

Baca Juga: Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Bantu Pembangunan Gedung Baru PAUD di Konawe Selatan

Agus Jabo Priyono menyebutkan, sejumlah mega proyek yang tengah dikebut seperti Ibu Kota Negara (IKN), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan beberapa bendungan dan jalan tol.

Selama ini, ungkap Agus Jabo Priyono, untuk pembiayaan infrastruktur pemerintah bergantung pada skema utang, baik itu baik pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, dana hibah luar negeri, maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Lebih lanjut, Agus Jabo Priyono memaparkan, selama ini penerimaan negara dari dua program itu terbilang cukup besar, yakni mencapai 500 triliun rupiah.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x