Polisi Grebek Lokasi Penampungan PSK, 39 Orang Berhasil Diamankan: Ada Anak Dibawah Umur Lho

19 Maret 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi PSK /Popular World/Warta Pontianak /

KENDARI KITA - Pihak kepolisian berhasil menggrebek lokasi penampungan Pekerja Seks Komersial di Tambora.

Sebagai informasi bahwa sejak awal polisi telah menduga tempat tersebut sudah menjadi tempat perdagangan wanita.

“Penggrebekan Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dikutip di PMJ News pada Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Ruang Terbuka Asri Jadi Tempat Pesta Miras, Warga Amonggedo Minta Polisi Segera Bertindak

"Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” sambungnya.

Diketahui mereka yang terjaring tersebut bekerja di lokasi prostitusi yang berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain para PSK, polisi juga berhasil mengamankan muncikari dan serta tiga bodyguard.

Baca Juga: Kepergok Lakukan Hal ini, Empat IRT di Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi

Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari dan tiga bodyguard HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang mengawasi tempat penampungan PSK.

“Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur," jelas Putra.

Baca Juga: Diduga Bobol Konter Handphone, Seorang Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

"Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” lanjutnya.

“Sementara Hendri Setyawan alias Aa’ (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC alias Mami,” tambahnya.

Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” imbuhnya.

Sementara untuk para PSK yang terjaring dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait untuk dilakukan pembinaan.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler