Polisi Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal Indonesia, Korban Diimingi Upah Puluhan Juta

- 11 Februari 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ilustrasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). /Pixabay.com/Lamuk_lamuk/1 image/

KENDARI KITA-Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama tim gabungan lembaga terkait, berhasil mebongkar sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui pintu keberangkatan ilegal.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023 Didominasi Kaum Wanita, Kemiskinan Jadi Pemicunya

Modus para tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming upah hingga puluhan juta rupiah  kepada Calon PMI untuk bekerja di luar negeri.

"Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3200 dolar AS (Rp50juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini, " kata Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol Rezha Rahandi.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV di GTV, Sabtu 11 Februari 2023, Super Deal Indonesia dan Incredible Hulk

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi atas keberhasilan dan capaian Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri.

"Kami apresiasi kinerja jajaran Polresta Soetta yang sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural. Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melansir laman Kemnaker.go.id, Sabtu, 11 Februari 2023.

Baca Juga: LMC Bakal Adukan PT TMM ke Dirjen Minerba dan Mabes Polri

Haiyani Rumondang menegaskan bahwa Kemnaker memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan Calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural. 

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat apabila ingin bekerja keluar negeri, mengikuti prosedur yang ditetapkan Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Baca Juga: Updata Harga Emas 11 Februari, Naik Tipis Berbanderol Rp 1.028.000 per Gram

"Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instant karena resikonya sangat tinggi. Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan, " ujar Haiyani.

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang telah bekerja sama melakukan pencegahan PMI keluar negeri.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x