Perbedaan KTP Digital dan KTP Biasa

14 Februari 2023, 15:12 WIB
Tampilan KTP digital dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Kendari.pikiran-rakyat.com/

KENDARI KITA-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (E KTP) digital.

Sejauh ini, proses digitalisasi E KTP disosialisasikan di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan E KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021.

Baca Juga: Diduga Bobol Konter Handphone, Seorang Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap. E KTP digital sebagai identitas digital rencananya akan segera diluncurkan.

Walau begitu, identitas digital ini tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.

Baca Juga: Seleksi JPTP Pemkab Mubar, Husein Tali: Hasil Akhir Bupati yang Menentukan

Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Menaker Bicara Urgensi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perbedaan E KTP Biasa dengan E KTP Digital

E KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya.

Pada E KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.

Direktur Jenderal  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan E KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tinjau Dampak Kenaikan Biaya Haji 2023 Bagi Jemaah

Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.

Efisiennya, E KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di ponsel pintar tiap penduduk.

Baca Juga: Jenis Pelafalan Niat Puasa Ramadhan

Syarat E KTP Digital

Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diakses di platform penyedia berbagai aplikasi yang tersedia di masing-masing ponsel pintar pengguna.

Syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini cukup mudah, yakni memiliki gawai (ponsel pintar/Android), memiliki koneksi internet, dan bisa mengoperasikan ponsel pintar.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Proyeksikan 50 Juta Penduduk Indonesia Miliki KTP Digital Tahun 2023


Dukcapil Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan E KTP dalam bentuk fisik atau manual.

Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau akses internet.***

Editor: Mirkas

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler