KPU Buka Peluang Khusus Bagi PNS yang Mau Jadi Pejabat, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

5 November 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

KENDARI KITA - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka peluang bagi PNS terbaik yang berminat menjabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Hal itu disampaikan langsung melalui laman resmi KPU RI dengan lampiran surat bernomor 01/JPT-KPU/XI/2022.

Untuk diketahui bahwa jabatan tersebut diisi di Sekretariat Jenderal KPU RI, Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: Soal Gugatan Sengketa Pemilu, PRIMA Optimis Capai Kesepakatan Terbaik dengan KPU

Sebagai informasi bahwa peluang ini terbuka untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di tanah air.

Berikut ini daftar jabatan yang sedang dibuka atau diperlukan:
1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
2. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
3. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
4. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
5. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat.

Adapun persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO

1. Persyaratan Umum

a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

b. Sedang atau pernah menduduki jabatan minimal Eselon III (Administrator) paling kurang 2 (dua) tahun dengan memiliki Pangkat/Golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) atau sedang menduduki jabatan fungsional tertentu, paling kurang fungsional Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c).

c. Pendidikan minimal Diploma IV (D IV)/Sarjana (S1).

d. Diutamakan telah mengikuti dan lulus minimal Diklat Kepemimpinan Tingkat III, bagi Pejabat Struktural.

e. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Kawal Pendaftaran Partai Demokrat ke KPU, Endang Harap AHY Lanjutkan Program SBY yang Pro Rakyat

f. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

g. Telah melaporkan LHKPN/LHKASN Tahun 2021.

h. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

i. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.

j. Sehat jasmani dan rohani.

k. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan Tahun 2021/Tanda Bukti Lapor.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Sultra Optimis Mampu Melewati Tahapan Verifikasi KPU dan Jadi Peserta Pemilu 2024

l. Berintegritas, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.

m. Mendapatkan rekomendasi dari pejabat Pembina Kepegawaian.

n. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 11 (sebelas) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat dilantik.

2. Persyaratan Khusus

a. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait kepegawaian.

b. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait advokasi hukum dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga: DPR RI Akan Uji Kelayakan KPU RI Hari Ini sampai 16 Februari 2022, Masyarakat Dilibatkan

c. Tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras/peringatan keras terakhir atau pemberhentian sementara/tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

d. Tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua/anak) dengan Ketua/Anggota KPU, Ketua/Anggota KPU Provinsi dan Pejabat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum serta Pejabat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

Untuk informasi lengkanya dapat diakses melalui laman resmi KPU RI @kpu.go.id. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler