Tak Terima Dikecam Berbagai Pihak, Prof B Bakal Tempuh Upaya Hukum

- 23 Juli 2022, 14:05 WIB
Kuasa hukum Prof B, Fatahillah.
Kuasa hukum Prof B, Fatahillah. /Mirkas/kendarikita.com.

Sebab, aduan R masih tahap penyelidikan, artinya masih mendalami apakah peristiwa yang diadukan R terhadap Prof B mengandung pidana atau tidak.

Pihak Prof B sangat keberatan dengan statemen yang menyudutkan dirinya. Prof B akan melayakan laporan polisi (LP) kepada beberapa orang yang telah memberikan komentar menyudutkan dirinya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x