Sebab, aduan R masih tahap penyelidikan, artinya masih mendalami apakah peristiwa yang diadukan R terhadap Prof B mengandung pidana atau tidak.
Pihak Prof B sangat keberatan dengan statemen yang menyudutkan dirinya. Prof B akan melayakan laporan polisi (LP) kepada beberapa orang yang telah memberikan komentar menyudutkan dirinya.***