Sebab, Mahkamah Agung menolak kasasi dari pihak Tommy Soeharto. Dengan demikian, maka kini hanya ada satu Partai Berkarya yakni dibawah kepemimpinan Muchdi PR di pusat dan Hendrawan Sumus Gia di DPW Sultra.
"Putusannya sudah inkrach. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh kader Partai Berkarya untuk dapat bersatu dan bersama-sama dalam membesarkan partai ini di bumi anoa," jelasnya.
Baca Juga: Aktivitas PT TPM Dalam Sorotan, Diduga Melakukan Kejahatan Lingkungan dan Konflik Agraria
Hendrawan juga memastikan, bahwa Tommy Soeharto masih masuk dalam kepengurusan Muchdi PR sebagai Ketua Dewan Pembina.
"Dinamika kemarin itu hal biasa. Dan Pak Tommy Soeharto masih masuk dalam kepengurusan di DPP," pungkasnya.***