KENDARI KITA - Aktivitas PT Tanu Prima Makmur (TPM) dalam sorotan publik. Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan.
Olehnya itu, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera membentuk tim investigasi lapangan terkait aktivitas PT TPM, atas dugaan telah melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan di Kabupaten Konawe.
Ketua Umum IPPMIK, Muhammad Arjuna menyebutkan, bentuk kejatan lingkungan yang diduga dilakukan PT TPM adalah pencemaran lingkungan, akibat adanya penanaman sawit di Daerah Aliran sungai (DAS) sepanjang bantaran sungai Lahumbuti dan sungai-sungai kecil lainnya.
Baca Juga: Berikut Jadwal Acara Olahraga di Indosiar, OChanel dan iNews TV Sabtu 26 Maret 2022
Dikatakannya, sebagaimana diketahui, bahwa sungai di Konawe merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat sekitar.
"Kami duga bahwa dokumen Amdal tidak di miliki oleh pihak perusahaan (PT TPM)," ujar aktivis yang populer dengan sapaan Juna, Sabtu 26 Maret 2022.
Selain itu, lanjutnya, banyaknya konflik agraria masyarakat sekitar yang tidak kunjung di selesaikan pihak perusahaan.
"Kami juga meminta kepada Kementerian Pertanian RI untuk segera mencabut ijin perkebunan kelapa sawit tersebut, sampai semua pelanggaran UU dan konflik agraria benar-benar di selesaikan," pinta Juna secara tegas.