"Beliau (Asrun, red) pamit juga kepada para pegawai Lapas dan menyampaikan terima kasih karena keluarga besar Lapas sudah melakukan pembinaan," jelas Abdul Samad Dama.
Seperti diketahui, Asrun dan ADP mendekam di penjara karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Mutasi Kajati Sultra dan Ketua PN Kendari Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pertambangan
Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Asrun dan ADP mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan. ***