KENDARI KITA - Kebijakan baru Menteri Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, terutama soal batasan volume pengeras suara maksimal 100 desibel menuai sorotan keras publik.
Tak hanya itu, pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengisyaratkan suara azan sebagai gangguan juga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sudirman angkat bicara menyikapi polemik kebijakan Menteri Agama.
Baca Juga: 22 Pemanah Ikuti Kejuaraan Panahan Usia Dini, Penyelenggara Siapkan Hadiah Utama Tabungan Haji
Sudirman mengatakan, terkait arahan Menteri Agama yang kontroversial itu cukup didengar, tidak usah dihiraukan.
"Yah ibaratnya Anjing menggonggong kafila berlalu," ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu, Minggu 27 Februari 2022.
Lebih lanjut, Ketua PKS Muda Sultra ini juga mengimbau seluruh pengurus masjid di Sulawesi Tenggara untuk tetap menyalakan suara masjid seperti biasa.
Baca Juga: KLAIM SEKARANG: Ada Hadiah Prajurit Baja di Salah Satu Kode Redeem FF terbaru