Asrun dan ADP Bebas Murni Hari ini, Usai Jalani Hukuman Empat Tahun Penjara

- 1 Maret 2022, 10:17 WIB
Asrun bebas hari ini, meninggalkan Lapas kelas IIA Kendari dijemput istri dan kerabat.
Asrun bebas hari ini, meninggalkan Lapas kelas IIA Kendari dijemput istri dan kerabat. /SultraNetwork,com/

KENDARI KITA - Bebas murni hari ini, Mantan Wali Kota Kendari Periode 2008-2012 dan 2012-2017, Asrun tinggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Selasa 1 Maret 2022.

Selain Asrun, Adriatma Dwi Putra (ADP) juga bebas dan keluar hari ini di Rutan Kolaka.

Keduanya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: DIRILIS SATU JAM LALU: Berikut Kode Redeem FF Terbaru 1 Maret 2022, Klaim Hadiahnya Sekarang

Kebebasan ayah dan anak itu disambut antusias keluarga dan kerabat.


Asrun yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dijemput oleh istrinya, eks Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mappasomba dan Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh.

Dilansir kendarikita.com dari laman sultranetwork.com, Asrun meninggalkan Lapas Kelas IIA Kendari pada pukul 08.05 Wita.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Selasa 1 Maret 2022: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Percaya Diri

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, sebelum meninggalkan Lapas, Asrun sempat bercengkrama dengan sipir dan pegawai Lapas sembari pamit.

"Beliau (Asrun, red) pamit juga kepada para pegawai Lapas dan menyampaikan terima kasih karena keluarga besar Lapas sudah melakukan pembinaan," jelas Abdul Samad Dama.

Seperti diketahui, Asrun dan ADP mendekam di penjara karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Mutasi Kajati Sultra dan Ketua PN Kendari Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pertambangan

Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Asrun dan ADP mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan. ***

Editor: Mirkas

Sumber: SultraNetwork.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah