Baliho APK di Kendari Tak Kunjung Ditertibkan, Satpol PP Berdalih Kurang Personil

28 Oktober 2022, 16:56 WIB
Alat Peraga Kampanye (APK) berupa pamflet hingga baliho masih tersebar di sepanjang jalan protokol Kota Kendari. /Istimewa/

KENDARI KITA-Alat Peraga Kampanye (APK) berupa pamflet hingga baliho masih tersebar di sepanjang jalan protokol Kota Kendari.

Sebagian besar baliho bergambar politisi tengah senyum sumringah ini tak jarang ditemui menempel di berbagai tempat yang tak seharusnya seperti di pohon, tiang listrik, bahkan rumah warga.

Baca Juga: Melanggar Perda, Satpol PP Kota Kendari Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Trotoar

Salah satu APK yang nampak masih terpampang di pohon dan tiang listrik adalah banner milik mantan Panglima Kodam (Pangdam) Hasanuddin, Andi Sumangerukka (ASR).

Diketahui, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari memiliki tugas untuk menegakkan Perda termasuk menertibkan APK yang rusak atau kadaluarsa.

Baca Juga: Sering Begadang Memicu Resiko Penyakit Mematikan

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban baliho, banner, pamflet dan jenis APK lainnya yang melanggar peraturan daerah (Perda) belum dilakukan secara merata.

Hasman Dani berdalih, tugas itu belum dilakukan karena kurangnya jumlah personil.

Baca Juga: China Berencana Luncurkan Senjata Nuklir Anti-Satelit, Starlink Milik Elon Musk Terancam Lumpuh

"Pada dasarnya, Pemkot Kendari melalui Satpol PP tidak pernah main-main dalam hal penegakan Perda, tapi kita dibatasi dengan jumlah personil, malah tugas kita sekarang itu 1x24 jam, ada patroli pagi sampai siang, di sambung sore sampai magrib. Kemudian, dilanjutkan lagi malam bahkan sampai jam dia subuh. Hal itu dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," kata Hasman Dani, Jumat, 28 Oktober 2022.

Ia juga menyebutkan bahwa penegakan Perda yakni menertibkan baliho bukan prioritas utama, sebab kata Hasman, bulan lalu penertiban sudah dilakukan.

Baca Juga: Memasuki Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tercatat Merosot ke Level Rp 944.000 per Gram

"Terkait dengan keberadaan baliho yang melanggar Perda ini memang masih ada beberapa yang kami lihat, tapi ini bukan lagi menjadi prioritas utama kami, karena di bulan lalu sudah kami lakukan penertibannya. Tapi apabila kita melakukan patroli rutin dan kami temukan pasti kita copot," ungkapnya.

Hasman Dani menegaskan, penertiban itu belum dilakukan bukan karena ada intervensi dari pemilik APK.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, PKG Kecamatan Kadia Gelar Karnaval Budaya Nusantara

"Dalam hal penegakan Perda ini kami tidak memandang bulu, siapapun yang melanggar akan kami tertibkan. Contohnya kemarin yang kami tertibkan itu bukan hanya satu baliho, kami tertibkan semuanya yang melanggar Perda, mulai dari Caleg, Cagub dan iklan-iklan lainnya," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler