Melanggar Perda, Satpol PP Kota Kendari Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Trotoar

- 28 Oktober 2022, 15:29 WIB
Satpol PP Kota Kendari menertibkan lapak pedagang yang dibangun di atas trotoar, karena melanggar Perda.
Satpol PP Kota Kendari menertibkan lapak pedagang yang dibangun di atas trotoar, karena melanggar Perda. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibangun di atas trotoar ditertibkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Jumat 28 Oktober 2022.

Penertiban lapak tersebut merupakan bagian dari perwujudan slogan "Kendari Bergerak" yang diinisiasi Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Lapak pedagang yang dibongkar melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 13 tahun 2007, tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, PKG Kecamatan Kadia Gelar Karnaval Budaya Nusantara

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani.

Dia menjelaskan, penertiban itu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota Kendari.

"Dimana, beliau (Wali Kota, red) telah menetapkan program Kendari Bersih, Gesit, Ramah, Asri dan Kondusif (Bergerak), " ujarnya.

Baca Juga: Sering Begadang Memicu Resiko Penyakit Mematikan

Asman Dani mengungkapkan, dalam mendukung penataan kota, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota serta melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x