Memasuki Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tercatat Merosot ke Level Rp 944.000 per Gram

- 28 Oktober 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan /Pixabay.com/Publickdomainpictures/

KENDARI KITA-Memasuki akhir pekan, harga dasar emas Antam 24 karat turun dengan selisih Rp 4.000, dari harga sebelumnya Rp 948.000 menjadi Rp 944.000 per gram, pada perdagangan Jumat 28 Oktober 2022.

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, PKG Kecamatan Kadia Gelar Karnaval Budaya Nusantara

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 522.000 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 884.600.000.

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami penurunan dengan selisih harga yang sama yakni Rp 4.000 dari harga sebelumnya: Rp 836.000 per gram, menjadi Rp 832.000.

Baca Juga: Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Diterbitkan Kemenpora RI

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0,5 gram    Rp 522.000

Harga emas 1 gram    Rp 944.000

Harga emas 2 gram    Rp 1.828.000

Baca Juga: DPRD Kota Kendari Turun Tangan Tindaklanjuti Dugaan Penelantaran Pasien di RS Tiara Santosa

Harga emas 3 gram    Rp 2.717.000

Harga emas 5 gram    Rp 4.495.000

Harga emas 10 gram    Rp 8.935.000

Baca Juga: Mitra Parlemen Hugua Cup II Resmi Ditutup, Kabupaten Buton Utara Sabet Trophy Bergilir

Harga emas 25 gram    Rp 22.212.000

Harga emas 50 gram    Rp 44.345.000

Harga emas 100 gram    Rp 88.612.000

Baca Juga: Mitra Parlemen Hugua Cup II Resmi Ditutup, Kabupaten Buton Utara Sabet Trophy Bergilir

Harga emas 250 gram    Rp 221.265.000

Harga emas 500 gram    Rp 442.320.000

Harga emas 1000 gram    Rp 884.600.000

Baca Juga: Terlantarkan Pasien Balita, Direktur RS Tiara Sentosa Ogah Berkomentar


Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Komando Desak DPRD dan Polda Sultra Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang PT ACI dan PT Riota

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Baca Juga: Mengintip Sosok Dito Mahendra, Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x