KENDARI KITA-Memasuki akhir pekan, harga dasar emas Antam 24 karat turun dengan selisih Rp 4.000, dari harga sebelumnya Rp 948.000 menjadi Rp 944.000 per gram, pada perdagangan Jumat 28 Oktober 2022.
Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, PKG Kecamatan Kadia Gelar Karnaval Budaya Nusantara
Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 522.000 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 884.600.000.
Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami penurunan dengan selisih harga yang sama yakni Rp 4.000 dari harga sebelumnya: Rp 836.000 per gram, menjadi Rp 832.000.
Baca Juga: Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Diterbitkan Kemenpora RI
Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:
Harga emas 0,5 gram Rp 522.000
Harga emas 1 gram Rp 944.000
Harga emas 2 gram Rp 1.828.000
Baca Juga: DPRD Kota Kendari Turun Tangan Tindaklanjuti Dugaan Penelantaran Pasien di RS Tiara Santosa
Harga emas 3 gram Rp 2.717.000
Harga emas 5 gram Rp 4.495.000
Harga emas 10 gram Rp 8.935.000
Baca Juga: Mitra Parlemen Hugua Cup II Resmi Ditutup, Kabupaten Buton Utara Sabet Trophy Bergilir
Harga emas 25 gram Rp 22.212.000
Harga emas 50 gram Rp 44.345.000
Harga emas 100 gram Rp 88.612.000
Baca Juga: Mitra Parlemen Hugua Cup II Resmi Ditutup, Kabupaten Buton Utara Sabet Trophy Bergilir
Harga emas 250 gram Rp 221.265.000
Harga emas 500 gram Rp 442.320.000
Harga emas 1000 gram Rp 884.600.000
Baca Juga: Terlantarkan Pasien Balita, Direktur RS Tiara Sentosa Ogah Berkomentar
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Komando Desak DPRD dan Polda Sultra Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang PT ACI dan PT Riota
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.
Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca Juga: Mengintip Sosok Dito Mahendra, Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***