Standar Tarif Baru Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional

- 23 Januari 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi-Tenaga medis
Ilustrasi-Tenaga medis /Unsplash.com/Piron Guillaume

Baca Juga: Bahri Disebut Tokoh Paling Layak Memimpin Mubar Hingga 2024 Mendatang

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Baca Juga: Polisi Meringkus Seorang Wanita Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol di Kendari

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien resiko penyakit peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Baca Juga: Resep Puding Karamel: Cemilan Sehat nan Praktis

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Baca Juga: Pejabat Kemendagri Ukraina Dilaporkan Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter di Kyiv

Tarif INA CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokkan diagnosis penyakit.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Baca Juga: 12 Ide Aktifitas Seru Menikmati Liburan Hari Valentine untuk Perempuan Lajang

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.

Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Baca Juga: DPR RI Siap Dialog Terbuka Bahas Revisi UU Desa

Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x