KENDARI KITA-Pemerintah memberlakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan se-Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Baca Juga: Skema Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 Dinilai Tak Adil Bagi Calon Jamaah
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu kata dia, dalam aturan ini penambahan layanan dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL/rumah sakit.
Baca Juga: Astrologi Cinta 3 Zodiak Hari Ini: Aquarius Merasa Lebih Romantis dari Biasanya
Dalam penyesuaian tarif ini, nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' kata Budi, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, Senin, 23 Januari 2023.
Baca Juga: Harga Emas Antam Awal Pekan 23 Januari 2023: Masih Stagnan, Berbanderol Rp .035.000 per Gram
Revisi aturan ini, menurut Budi akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
''Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,'' ujar Budi.
Dengan aturan ini, diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Baca Juga: Riset Ilmuwan: Mayoritas Kecerdasan Anak Mewarisi Gen Ibu